Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Dari pengakuan pelaku, sambungnya bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ungkapnya.
 
Atas perbutannya tersebut tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. 

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network