Ilustrasi Narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu. Pelaku diketahui berinisial TA (21).

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Saat ditangkap, kami amankan barang bukti dua platik klip sabu siap edar seberat 0.43 gram," kata Deddy, Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan, pelaku TA ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi sabu.

"Usai dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut, sehingga pelaku ditangkap Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network