TULANG BAWANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus meninggalnya balita 2 tahun di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Pelaku ternyata ibu tiri berinisial LS (25) yang membunuh dengan cara membekap korban hingga kehabisan napas.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, motif pembunuhan karena pelaku jengkel dengan mertuanya yang kerap menjelekkan dan memarahinya. Dia juga kesal lantaran suami tidak ingin pindah dari rumah mertua.
Rasa kesal tersebut dilampiaskan kepada anak tirinya yang masih berusia 2 tahun. Kronologi pembunuhan bermula ketika anak kandung pelaku dan korban berebut mainan di kamar rumah mertua, Desa Tiyuh Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat.
Saat itu anak kandung pelaku mendorong korban hingga terbentur tembok lalu jatuh. Saat jatuh kepala korban mengenai setrika hingga mengalami kejang-kejang. Pelaku yang melihat hal itu bukan menolong namun justru membekap korban dengan kedua telapak tangan hingga tewas.
"Pelaku ini membunuh dengan cara membekap korban," ujar Kapolres, Sabtu (18/12/2021).
Usai dipastikan tewas, korban diletakkan di kasur seolah sedang tertidur. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui suaminya sekaligus ayah kandung korban yang saat kejadian sedang pergi urusan pekerjaan.
Saat sang suami pulang malam hari, dia belum curiga. Namun saat keesokan harinya saat membangunkan korban, dia melihat mulut, hidung, telinga dan mata korban mengeluarkan darah. Saat itulah ayah korban menyadari anaknya sudah tewas dengan kondisi tak wajar.
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi. Hasil penyelidikan dengan autopsi dan membongkar makam korban akhirnya terungkap ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan keretakan pada tulang punggung korban.
"Penyelidikan mengarah kepada pelaku yang merupakan ibu tiri korban," ucapnya.
Pelaku LS saat diwawancara mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada suami, mertua dan keluarganya.
"Saya minta maaf. Saya tidak bermaksud seperti itu. Saya tidak ada masalah dengan suami, hanya dengan mertua," kata LS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw