Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi. Hasil penyelidikan dengan autopsi dan membongkar makam korban akhirnya terungkap ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan keretakan pada tulang punggung korban.
"Penyelidikan mengarah kepada pelaku yang merupakan ibu tiri korban," ucapnya.
Pelaku LS saat diwawancara mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada suami, mertua dan keluarganya.
"Saya minta maaf. Saya tidak bermaksud seperti itu. Saya tidak ada masalah dengan suami, hanya dengan mertua," kata LS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait