LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Batanghari, menangkap AS (37) warga Desa Samikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Pelaku ditangkap karena menipu korban SK (63) dengan dalih sebagai dukun yang membantu perjodohan.
Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/11/2023) pagi. Penangkapan dilakukan setelah korban SK (63) warga Batanghari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Erson.
Peristiwa ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial. Mereka kemudian saling bertukar nomor handphone.
"Pelaku ini mengaku dapat membantu korban untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktik perdukunan," ujar Erson.
Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang di rekeningnya. Uang ini akan dipakai untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait