Pelaku juga sempat mengancam korban. Jika permintaan tidak dituruti maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal. Korban yang ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan uang kepada pelaku dengan nilai mencapai Rp83,4 juta.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait