Seorang warga menunjukkan E-KTP (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung digegerkan dengan beredarnya kabar jika ingin membuat e-KTP harus mempunyai surat vaksinasi Covid-19. Menanggapi hal itu, pemkot buka suara.

"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP-E," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A. Zainuddin, Senin (19/7/2021).

Zainuddin menambahkan, kabar itu beredar lewat media sosial dan pesan berantai Whats App.

Zainuddin melanjutkan, informasi yang beredar di masyarakat terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya merupakan hoaks.

"Pelayanan Disdukcapil tidak ada hubungannya dengan vaksinasi. Jadi tidak ada itu kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokumen  kependudukan," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network