Dalam masa pandemi Covid-19, kata Zainuddin, pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan loket-loket pelayanan buka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Selama masa PPKM Darurat, memang Disdukcapil Bandarlampung membatasi pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berkisar 60 sampai 70 berkas dari sebelumnya yang bisa mencapai 300 dokumen bahkan lebih.
Dia meminta kepada warga kota ini yang ingin mengurus e-KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa mendaftamendaftarkan secara online melalu apikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), sehingga mengurangi kerumunan di kantor pelayanan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait