Sementara Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, permasalahan izin tempat ibadah tersebut sudah terjadi sejak lama, tepatnya sejak 2014.
Menurut Sumarno, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan perundingan terkait pengajuan izin yang belum juga diterima.
"Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres, pengajuan perizinan itu belum kami terima," kata dia.
Sebelumnya, Sebuah video pelarangan dan pembubaran jemaat Gereja yang tengah beribadah beredar dan viral di sosial media.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video tersebut terlihat ada sekitar 5 warga mendatangi lokasi GKKD dan tampak seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan cara melompat pagar.
"Sabar pak, ini lagi ibadah," ujar seorang jemaat yang ada dalam video tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait