JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dilakukan pada Jumat besok (19/5/2023).
Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Menurutnya, penyidik KPK akan kembali memanggil Reihana untuk diklarifikasi seputar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya untuk Kadinkes Lampung hari Jumat," kata Pahala Nainggolan, Kamis (18/5/2023).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Reihana untuk diklarifikasi terkait LHKPNnya pada Senin (8/5/2023) lalu.
KPK kemudian menjadwalkan kembali pemanggilan Reihana karena ada kejanggalan dalam LHKPN yang dilaporkannya.
Pahala mengungkapkan, salah satu kejanggalannya yakni nilai harta yang tidak berubah selama lima tahun. Merujuk situs LHKPN KPK, selama periodik 2017-2021 hartanya tetap Rp 2.508.250.000
"Dia ternyata LHKPNnya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait