Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku yang tercatat sebagai tenaga perawat, warga asal Tiyuh Suka Jaya, ini ditangkap.
"Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait