Dalam razia itu, pihaknya juga menangkap pelaku Lasten Aulia. Warga Aceh itu ditangkap di daerah Nuban Wates, Lampung Tengah.
Usai menangkap Lasten, BNNP kemudian bergerak ke Bandung untuk mencari pelaku lainnya. Pencarian pun berbuah manis, pelaku Endang Sunjaya akhirnya ditangkap.
Selain menangkap pelaku, BNNP menyita barang bukti berupa empat unit ponsel serta beberapa kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait