TANGGAMUS, iNews.id - Bos beras menjadi korban penipuan empat pelaku yang ternyata narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keempatnya sudah diamankan anggota Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan keempat pelaku melancarkan aksi penipuan terhadap korban berinisial SM dengan modus beli beras. Mereka menghubungi korban melalui handphone (HP) lalu memesan beras 1 ton dengan mengirimkan bukti pembayaran palsu.
"Pelaku ini meyakinkan korban akan memesan beras kemudian terjadi kesepakatan harga Rp125.000untuk 10 kilogramnya," ujar Kapolres, Rabu (11/9/2024).
Selanjutnya pelaku mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp12,5 juta. Selain itu mereka mengirimkan orang ke tempat korban untuk mengambil beras tersebut.
Setelah transaksi korban baru menyadari telah ditipu lalu membuat laporan polisi. Mendapat laporan, polisi langsung bertindak dan mengamankan para pelaku.
"Kami bersama pihak rutan mengamankan empat narapidana yang menipu dengan modus pemesanan beras. Korban ini ditipu sebanyak 1 ton beras," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait