Pak RT yang melakukan penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandalampung menjadi tersangka dan langsung ditahan (Humas Polda Lampung)

Pandra melanjutkan, Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

Pandra mengungkapkan, tersangka Wawan dipersangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan sebagai tersangka. 

Dalam perkara tersebut, kata Wawan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network