BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aksi penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandalampung yang terjadi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pak RT yang melakukan penghentian ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jika Wawan Kurniawan (42) oknum ketua RT itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/3/2023) malam.
"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pidana, tersangka Wawan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka san dilakukan penahanan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.
Pandra melanjutkan, Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.
Pandra mengungkapkan, tersangka Wawan dipersangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, kata Wawan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait