Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari.(Foto: Ira Widyanti)

Menurut Meiry, Kemendagri mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi, berupa pemeriksaan hingga pemberian sanksi.

"Kemendagri memberikan apresiasi jika Pemprov Lampung sudah melaksanakan tahapan dari pemeriksaan, pemberian sanksi, sampai dengan penjatuhan hukuman sesuai dengan PP 94 tahun 2021," katanya. 

Meiry juga membantah isu tentang kontingen dan pembinaan terhadap para alumni IPDN di kantornya. Dia meminta untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kontingen-kontingen sepertinya tidak ada. Itu hanya sebutan-sebutan dari kebiasaan. Kalau menjadi pemicu belum tahu karena masih dalam pemeriksaan, motifnya seperti apa. Karena sudah dalam ranah hukum tentunya kita tunggu saja apa hasil pemeriksaan ranah hukum," ungkapnya.

Meiry mengungkapkan, Deny Rolind Zabara, yang diduga melakukan penganiayaan, telah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung sejak tahun 2021.

Namun sejak tersandung kasus dugaan penganiayaan ini dia telah dibebastugaskan.

"Dia jadi kabid sudah sejak tahun 2021 lalu. Sebelumnya bertugas di BKD juga sebagai Kasi (Kepala Seksi) fungsional. Sekarang beliau masih dalam pemeriksaan. Jadi supaya fokus pemeriksaan dulu makanya kita bebas tugaskan," kata Meiry.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network