Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah.
"Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengungkapkan bahwa usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral Wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes.
"Namun tetap sebelum itu, kami akan bahas kembali apakah dalam pemeriksaan tadi unsur pidananya terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait