Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengungkapkan bahwa usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral Wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes.

"Namun tetap sebelum itu, kami akan bahas kembali apakah dalam pemeriksaan tadi unsur pidananya terpenuhi atau tidak," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network