"Polisi kemudian mengadang laju kendaraan yang dibawa oleh tersangka. Dia diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku tercatat sebagai warga Labuhan Dalam. Riski juga sudah mengakui perbuatannya telah mencuri mobil pikap up akhir tahun 2021 lalu bersama seorang rekannya bernama Radek.
"Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai eksekutor dengan cara merusak kabel bagian kemudi untuk membawa kabur mobil korban," katanya.
Mobil itu kemudian dijual oleh para tersangka dengan cara d potong menjadi beberapa bagian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait