"Uang hasil kejahatannya dibagi rata oleh tersangka untuk digunakan berfoya-foya," katanya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait