Sempat menjadi buronan selama 4 tahun MA (32) warga Pringsewu. Lampung akhirnya ditangkap Polisi. (foto: istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Sempat menjadi buronan selama 4 tahun, MA (32) warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara akhirnya ditangkap polisi. MA terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal. 

Ayah dua anak ini ditangkap di lokasi persembunyian di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Saat ini Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial SF. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 usai menganiaya Yadie (46) warga Kelurahan Pringsewu Utara hingga tewas. 

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kerap berpindah-pindah. Sebelumnya, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi. Namun saat akan ditangkap pelaku sudah berpindah tempat.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Bekasi," ujar Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. MA bersama SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan pisau.

Akibat tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang mengakibatkan korban tewas. Korban sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit.

“Kami masih dalami motif ini. Pengakuan pelaku dia kesal dengan perbuatan korban,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network