PRINGSEWU, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap DPO pengedar sabu di jalan umum Pekon Margakaya. Pelaku berinisial RI (26) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang cukup licin kabur dari sergapan petugas.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi dan uang tunai Rp46.000.
"Pelaku diamankan saat sedang mengantar pesanan sabu untuk rekannya di jalan umum Pekon Margakaya Selasa malam lalu," ujar Yudi Rabu (23/8/2023).
Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam. Namun upaya pelaku tersebut digagalkan polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait