Dia melanjutkan, terungkapnya W setelah petugas terlebih dahulu melakukan proses hukum terhadap penadah kedua ekor sapi hasil curian berinisial AS .
"Penadahnya berisinial AS ditangkap pada 2017 yang lalu, keterangan AS tersebut kemudian mengarah kepada pelaku utama yaitu W, menurut AS kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga 20 juta," katanya.
Namun, kata kapolsek malanjutkan, setelah petuga kepolisian berhasil menangkap AS tersebut diduga diketahui oleh W sehingga pelaku langsung pergi meyembunyikan diri di wilayah provinsi jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait