Pria berinisial W buron lima tahun. Dia merupakan pencuri ternak sapi di Pringsewu (Istimewa)

Dia melanjutkan,  terungkapnya W setelah petugas terlebih dahulu melakukan proses hukum terhadap penadah kedua ekor sapi hasil curian berinisial AS .

"Penadahnya berisinial AS ditangkap pada 2017 yang lalu, keterangan AS tersebut kemudian mengarah kepada pelaku utama yaitu W, menurut AS kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga 20 juta," katanya.

Namun, kata kapolsek malanjutkan, setelah petuga kepolisian berhasil menangkap AS tersebut diduga diketahui oleh W sehingga pelaku langsung pergi meyembunyikan diri di wilayah provinsi jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network