Berdasarkan pengakuan pelaku DL, dalam pelariannya dia sempat ke Bandarlampung dan terus berpindah-pindah tempat. Bahkan sempat bekerja sebagai pencari rongsokan.
"Untuk mengelabui petugas, dia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," katanya.
Hasil penyelidikan, pelaku DL sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama dengan korban yang berbeda. Saat ini pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUH dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku DL mengakui dalam kasus begal tersebut dia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
"Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya. Teman saya yang mengambil motor korban," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait