TANGGAMUS, iNews.id - Pelarian perempuan berinisial DL (27) buronan kasus begal motor berakhir saat ditangkap anggota Polsek Wonosobo. Dia telah menjadi DPO selama 6 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, pelaku DL merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus. Dia masuk daftar buruan polisi berdasarkan surat Nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tertanggal 6 Maret 2023.
"Pelaku DL saat itu kabur usai rekannya tertangkap merampas motor Honda Beat F 3190 FCS milik korban PA (36) warga Pekon Soponyono," ujar Kapolsek, Selasa (5/9/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku yang buron telah kembali ke rumahnya sehingga dilakukan penangkapan.
"Penetapan DPO dan penangkapan pelaku sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat korban karena kehilangan motor," katanya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian berawal saat korban sedang membonceng dua anaknya mengendarai motor Honda Beat F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
"Korban tak menyadari datangnya motor pelaku dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak motornya," ujar Kapolsek.
Motor korban pun berhenti, lalu pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Korban yang takut lalu lari dan meninggalkan motor miliknya.
"Saat itu, pelaku langsung menguasai motor korban dan kabur. Namun saat itu pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sampai terjatuh," tuturnya.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong sehingga warga bersama personel patroli Polsek Wonosobo mengejar dan menangkap satu pelaku.
"Rekanya berinisial CY telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait