LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial HH (26) di Lampung Utara ditangkap polisi. Dia ditangkap karena sudah buron sejak tahun 2019.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, HH merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi pada Kamis (27/5/2019). Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.
Laporan itu tertuang dalam LP/42/B/ V /2019/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan, tanggal 27 Mei 2019.
"Pelaku kami ringkus pada saat berada di rumahnya," kata Yudho, Minggu (20/6/2021).
Yudho menambahkan, pelaku beraksi ketika anak korban setelah pulang sekolah memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Namun kunci sepeda motor tersebut tertinggal di atas sepeda motornya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait