"Sekitar pukul 15.00 WIB, istri korban yang hendak keluar rumah dan akan menggunakan sepeda motor, tapi motor itu tidak ada alias hilang" katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapati bahwa pelaku tindak pidana pencurian itu berinisial HH. Pencarian dilakukan, namun HH lolos. Setelah hampir dua tahun, pelaku akhirnya pulang ke rumah dan langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait