Seorang buruh rongsok berinisial di Lampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton karena diduga terlibat penganiayaan maut. (Foto: Istimewa).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang buruh rongsok berinisial PT (62 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton. PT diduga menganiaya hingga menyebabkan korban binisial AS (72 tahun) tewas.

Warga Desa Sinar Jati Kabupaten Lampung Selatan itu diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (24/2/2024) dini hari di lapak rongsokan di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengungkapkan, motif pelaku diduga melakukan penganiayaan karena kesalahan korban menjual barang rongsokan milik pelaku tanpa izin.

"Keduanya akrab sebagai tukang rongsok dan pelaku menganiaya korban karena kesal atas penjualan barang rongsokannya oleh korban tanpa seizin pelaku," ujar Kompol Try, Sabtu (24/2/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network