Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selama ini pelaku cukup meresahkan warga. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan pengancaman dengan senjata rakitan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang bersama barang buktinya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Darurat Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi aktif dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait