LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria paruh baya di Lampung Timur, Lampung, berinisial MY (50), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencabuli anak tetangganya di bawah umur yakni FB (14).
Pelaku ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan cara menaiki bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (9/2/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku sudah mencabuli korban selama dua tahun atau sejak korban yang merupakan tetangga pelaku tersebut duduk di bangku SMP.
Dia mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan modus memandikan dan mengusap tubuh korban pada bagian dada hingga kemaluan.
"Upaya asusila yang terakhir dilakukan korban pada Rabu (12/10/2022). Kejadian yang terkuak ini akhirnya keluarga korban melapor ke polisi," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait