Masih kata dia, upaya asusila yang terakhir tersebut saat korban sedang duduk di depan TV, pelaku mendekati dan meminta korban berganti pakaian dengan menggunakan sarung.
Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban dengan modus memijat korban.
"Modusnya selama ini hendak berpura-pura memijat, dan perbuatan asusila pun dilakukan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum guna melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait