Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu ditangkap Polda Lampung karena mencabuli anak tirinya. (Foto: Ira Widyanti).

Dia menjelaskan, kronologi perbuatan asusila tersebut berawal saat ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya berinisial A berusia 12 tahun berangkat sekolah pada Senin (25/11/2024). 

"Jadi ibu korban ini meminta pelaku untuk mengantarkan sekolah, dalam perjalanan itu dia (pelaku) melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya. 

Setelah itu, lanjut dia korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan ke polisi pada Senin (9/12/2024).

"Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya," katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network