Menurutnya, polisi yang menerima informasi bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kami ancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait