Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)

Ahmad melanjutkan, dari tanggal 1 sampai 3 Januari 2021 pengelola tempat hiburan dan wisata harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas area dan mematuhi protokol kesehatan.

"Tentunya bila ada pelanggaran sebagaimana tercantum di surat edaran mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dia juga menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada malam pergantian tahun mengingat Bandarlampung kembali masuk ke zona merah dalam peta risiko penularan Covid-19.

"Di malam tahun baru nanti juga Satgas Covid-19 akan melakukan patroli hingga pukul 02.00 WIB guna memastikan tidak orang yang berkerumun di jalan-jalan dan tempat lainnya," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network