BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Lampung dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"PNS tidak boleh keluar daerah selama masa libur akhir tahun," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Rabu (23/12/2020).
Badri menambahkan, hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Kemenpan RB," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait