BANDARLAMPUNG, iNews.id - Para pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni diwajibkan sudah memiliki tiket kapal penyeberangan sebelum memasuki area pelabuhan. Jika tidak punya tiket, mereka akan diminta putar balik.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui di Mapolda Lampung.
"Kalau tidak memiliki tiket penyeberangan kapal Ferry, maka akan diputar balik oleh petugas keluar kawasan pelabuhan," ujar Pandra, Jumat (14/4/2023).
Pandra menambahkan, untuk menghindari penumpukan kendaraan di area pelabuhan, maka petugas akan memperketat area pintu pelabuhan.
Untuk itu, kata Pandra, polisi kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada penjualan tiket on the spot di pelabuhan, baik di Merak maupun Bakauheni.
"Pastikan sebelum masuk pintu pelabuhan pemudik telah memiliki tiket penyebrangan (H-1) melalui Aplikasi Feryzy," kata dia.
Selanjutnya Pandra mengimbau para pemudik untuk menaiki transportasi umum, dalam hal ini bus, yang sudah tertempel stiker dari Dinas Perhubungan.
"Stiker menandakan bus sudah laik operasional dan telah melalui ramp check," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait