Kasatlantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Casar Gumilang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang. Dia mengimbau pengguna jalan agar menghindari pelanggaran-pelanggaran seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya.

"Gunakan helm SNI, jangan melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu bawa kelengkapan kendaraan dan tidak memasang pelat nomor palsu,” kata alumni Akpol 2015 tersebut.

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network