Ilustrasi takbir keliling (FOTO ANTARA/Prasetia Fauzani/zk)

Menurutnya, sosialisasi terus dilakukan agar pelaksanaan malam takbiran dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

"Semua sudah diatur dalam surat edaran Menteri Agama serta Gubernur Lampung, dengan masukan dari MUI ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat," katanya.

SSurat Edaran Menteri Agama Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1807/02 tahun 2021 perihal penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan kegiatan malam takbiran di saat pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network