"Kejadian tersebut berawal cekcok antara korban dengan istri pelaku sehingga memicu emosi pelaku untuk membalas korbvan sehingga terjadi pembunuhan tersebut," ujar Kapolsek Pasir Sakti AKP Ahmad Mardiansyah Putra.
Dia mengatakan, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait peristiwa tersebut.
Saat ini, RO telah ditahan di Polsek Pasir Sakti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait