Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dan berat 65 kg itu kini masuk DPO usai Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Nomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos tertanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy ditengarai melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Menurutnya, saat ini terhadap Briptu Christy belum dilakukan pemecatan.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH (pemecatan) dari dinas Kepolisian,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait