Briptu Christy Sugiarto, polwan cantik anggota Polresta Manado yang viral usai terbit DPO atas nama dirinya. (Foto: Facebook)

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dan berat 65 kg itu kini masuk DPO usai Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Nomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos tertanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy ditengarai melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Menurutnya, saat ini terhadap Briptu Christy belum dilakukan pemecatan. 

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH (pemecatan) dari dinas Kepolisian,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network