Pistol yang diamankan Polresta Kendari dari pemuda diduga coba mencabuli teman perempuannya. (Foto: ist)

Korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh pelaku. Namun, MKP mengeluarkan pistol airsoft gun dan menodongkan kepala korban.

"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengancam membunuh," ucap Fitriyadi.

Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel. Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.

"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM, dan saat pelaku keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong ke warga," katanya.

Korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, pelaku ditangkap di kosannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network