Tersangka pencuri dua karung biji kopi berhasil diamankan petugas Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung. Tiga pelaku lainnya masih buron. (Foto: Dok Humas Polsek Panjang)

"Berbekal informasi dari korban, kami langsung lakukan pengejaran. Tapi saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat," kata Joni.

Dia melanjutkan, petugas kemudian mencari informasi terkait keberadaan para pelaku, sampai akhirnya 1 dari 4 orang pelaku berhasil ditangkap petugas. 

"SR (34) tinggal di Panjang bersama anak istrinya, dan berhasil kita amankan di rumah orang tuanya," tutur Joni.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu berhasil disita. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network