Seorang pria di Lampung Selatan, ditangkap polisi karena mencuri tiga kambing milik warga. (Foto: Humas Polsek Tanjungbintang/Ist)

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merek Oppo warna merah, serta sebilah pisau gagang kayu. 

"Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya inisial DE, AL dan HE. Ketiga rekan tersangka masih kita buru," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network