Pencuri jengkol ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Dua pria di Lampung Timur ditangkap polisi. Bukan tanpa alasan, keduanya diduga mencuri buah jengkol di kebun milik tetangganya bahkan mereka mengancam dengan menggunakan golok.

Kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) merupakan warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terungkap saat korban HI (55) melihat kedua pelaku melintas di depan rumahnya menggunakan sepeda motor sambil membawa galah bambu dan golok pada Sabtu (4/3/2023).

Korban yang merasa curiga lantaran buah jengkol di kebun miliknya sering hilang segera menuju ke kebun miliknya untuk mengecek. 

"Sampai di kebun, korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku," kata Yusvin, Senin (5/3/2023).

Yusvin melanjutkan, tidak terima ditegur oleh korban, pelaku AD langsung mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah golok.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network