Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.
Yusvin melanjutkan, usai menerima laporan, anggota Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yusvin, keduanya mengakui telah mencuri jengkol milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu sepeda motor milik pelaku, satu golok, satu galah bambu yang terdapat sabit pada bagian ujungnya dan satu pisau garpu langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait