PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria asal Pesawaran, Lampung, berinisial RD (23). Dia diamankan karena mencuri kabel telepon seharga Rp30 juta.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (13/1/2023) di gudang PT ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon Tambahrejo, kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
"Telah terjadi percobaan pencurian kabel telepon. Pelakunya berinisial RD, sudah berhasil kami amankan," kata Anwar, Minggu (15/1/2023).
Pencyrian itu berawal saat pelaku dengan mengendarai mobil jenis pikap datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong.
"Pekaku mengambil satu gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core berharga Rp 30 juta kemudian diangkut ke atas kendaraan," kataya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait