Saat hendak keluar gudang, kata Anwar, aksinya diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,.
"Pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte," katanya.
Namun setelah dicek anggota, ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Gadingrejo,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait