Polisi tangkap pelaku pencurian (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Huzaini (38). Dia ditangkap karena membobol musala At-Taqwa dan mencuri magic com di rumah tetangganya di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.

"Pelaku dikenal sangat meresahkan, dia telah berulang kali melakukan pencurian dan melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa yang berada di pekonnya sendiri," kata Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, Senin (7/6/2021).

Oktafia menambahkan, dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian-pencurian selepas bebas mengikuti program asilimilasi pada tahun 2020.

Pencurian lain diantaranya pencurian sepeda motor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon Pekon Umbar.

"Dia sering mencuri barang milik warga seperti magic com, beras, jahe dan hasil ladang," kata dia.

Pelaku ditangkap, kata Oktafia, setelah pengurus musala bernama Irdoil (59) melapor karena kehilangan barang-barang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku di Dusun Pagaralam, Kecamatan Pardasuka. Dia langsung ditangkap," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti milik musala At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network