Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Korban Rindi pun bangun kemudian ikut mencari. Saat akan menghubungi kerabatnya, korban Rindi juga menyadari jika ponselnya Vivo Y20 warna Nebula Blue juga raib.

"Korban dan saksi sempat melakukan pencarian di sekitar namun hanya menemukan papan rumah yang sudah dirusak," katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Berbekal dari laporan itu, lanjut Andre, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari mencari, polisi akhirnya menangkap pelaku di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network