Korban Rindi pun bangun kemudian ikut mencari. Saat akan menghubungi kerabatnya, korban Rindi juga menyadari jika ponselnya Vivo Y20 warna Nebula Blue juga raib.
"Korban dan saksi sempat melakukan pencarian di sekitar namun hanya menemukan papan rumah yang sudah dirusak," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Berbekal dari laporan itu, lanjut Andre, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari mencari, polisi akhirnya menangkap pelaku di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait