Tampang pelaku pencurian motor di halaman musala yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Atas informasi tersebut, anggota bersama warga setempat melakukan pengintaian. Malam harinya, pelaku datang untuk mengambil motor dan langsung diamankan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mako Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network