Atas informasi tersebut, anggota bersama warga setempat melakukan pengintaian. Malam harinya, pelaku datang untuk mengambil motor dan langsung diamankan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mako Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait