"Pelaku berinisial HN ini berhasil kita amankan tanpa perlawanan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku tercatat sebagai warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
"Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait